Rabu, 20 April 2016

Rekrutmen Fasilitator Desa/Kelurahan tangguh Bencana Tahun 2016

Salah satu upaya untuk mewujudkan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana, Pemerintah Republik Indonesia Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memiliki perhatian serius atas upaya-upaya peningkatan kapasitas untuk masyarakat desa/kelurahan. Desa/Kelurahan ialah pemerintah di tingkat paling bawah, dan masyarakatnya adalah pelaku utama dalam upaya penanggulangan bencana, dan sekaligus menjadi kelompok pertama yang menerima dampak bencana. Oleh karena itu, penguatan kapasitas masyarakat di Desa/Kelurahan adalah upaya strategis untuk mewujudkan visi BNPB yaitu “Ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana”.

Program Fasilitasi Ketangguhan Masyarakat merupakan salah satu program utama BNPB yang mulai dilaksanakan pada tahun 2012 dan terus dikembangkan sampai saat ini. Program ini dimaksudkan untuk memfasilitasi penguatan dan pengembangan program pemberdayaan menuju masyarakat tangguh bencana. Sinergi antar program-program yang sudah ada di desa/kelurahan menjadi salah satu kunci keberhasilan program ini. Untuk itu, kerjasama semua pemangku kepentingan sangat diharapkan demi tercapainya masyarakat tangguh bencana.

Fasilitasi Ketangguhan Masyarakat merupakan program pemberdayaan desa-desa rawan bencana dalam mengingkatkan kapasitas desa dan masyarakatnya dalam mengahadapi bencana. Program ini membentuk desa rawan bencana menjadi tangguh dan sebagai desa contoh yang dapat di duplikasi oleh desa lainnya. Sebagai bentuk kerjasama, BNPB mengharapkan adanya partisipasi bersama beberapa pihak, BNPB, BPBD, dan masyarakat. Sebagai penyelenggara program adalah BNPB, tetapi sebagai pelaksana kegiatan langsung adalah BPBD Kabupaten/Kota serta pengawasan dari BPBD Provinsi.

Daerah yang mendapatkan program fasilitasi ketangguhan masyarakat adalah sebagai berikut :


No
PROVINSI
Kab/Kota
JUMLAH DESA
1
ACEH
Kota Banda Aceh
2
2
SUMATERA UTARA
Kab. Deli Serdang
2
Kab. Padang Lawas
2
Kab. Tapanuli Selatan
2
Kab. Labuhan Batu Selatan
2
3
SUMATERA BARAT
Kab. Pasaman
2
Kab. Tanah Datar
2
4
RIAU
Kab. Kampar
2
Kab. Siak
3
5
JAMBI
Kota Jambi
2
Kab. Tanjung Jabung Timur
3
6
SUMATERA SELATAN
Kab. Banyuasin
2
Kab. Musi Banyuasin
3
7
BENGKULU
kab. Kaur
2
8
LAMPUNG
Kota Bandar Lampung
2
9
BANTEN
Kab. Pandeglang
2
Kab. Cilegon
2
10
JAWA BARAT
Kab. Bandung Barat
2
Kab. Cianjur
2
Kota Bogor
2
11
JAWA TENGAH
Kab. Kendal
3
Kab. Jepara
3
12
DIY
Kab. Sleman
3
13
JAWA TIMUR
Kab. Bangkalan
2
Kab. Nganjuk
2
14
BALI
Kab. Badung
2
Kab. Tabanan
2
15
NUSA TENGGARA BARAT
Kab. Lombok Timur
2
Kab. Sumbawa Besar
2
16
NUSA TENGGARA TIMUR
Kab. Rote Ndao
2
Kota Kupang
2
17
SULAWESI UTARA
Kab. Minahasa
2
Kab. Bolang Mongondow
2
18
GORONTALO
Kab. Gorontalo Utara
2
19
SULAWESI TENGAH
Kab. Parigi Moutong
2
20
SULAWESI BARAT
Kab. Mamuju Tengah
2
21
SULAWESI TENGGARA
Kab. Konawe
2
22
SULAWESI SELATAN
Kab. Maros
2
23
MALUKU
Kota Ambon
2
24
MALUKU UTARA
Kab. Halmahera Utara
2
25
KALIMANTAN BARAT
Kab. Kuburaya
3
Kab. Ketapang
2
26
KALIMANTAN TENGAH
Kab. Pulang Pisau
3
Kota Palangkaraya
2
27
KALIMANTAN SELATAN
Kab. Banjar
2
Kab. Kotabaru
3
28
KALIMANTAN TIMUR
Kota Samarinda
2
Kab. Kutai Timur
3
29
PAPUA
Kab. Jayapura
2
30
PAPUA BARAT
Kota Sorong
2

Oleh karena itu, BNPB mengajak putra-putri bangsa untuk ikut serta dalam pemberdayaan masyarakat dengan ikut serta berperan sebagai Fasilitator Desa Tangguh Bencana Tahun 2016. Pendaftaran fasilitator dapat melihat web http://www.bnpb.go.id/

atau silahkan download dibawah ini :

Pengumuman Rekrutmen Fasilitator
DOWNLOAD

Kerangka Acuan Kerja
DOWNLOAD

Form Curriculum Vitae
DOWNLOAD

Form Narasi
DOWNLOAD

Form Surat Pernyataan
DOWNLOAD

Selasa, 19 April 2016

Fasilitator Desa Tangguh Bencana

Pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana merupakan salah satu upaya pengurangan risiko bencana berbasis masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi ancaman bencana dan kerentanan masyarakat serta meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan yang direncanakan dan dilaksanakan oleh masyarakat sebagai pelaku utama.

Masyarakat dapat terlibat aktif dalam mengkaji, menganalisis, menangani, merencanakan, memantau, mengevaluasi dan mengurangi risiko bencana yang ada di wilayah mereka, terutama dengan memanfaatkan sumber daya (manusia, alam, budaya dan ekonomi) lokal demi menjamin keberlanjutan.

Kehadiran fasilitator merupakan salah satu faktor kunci dalam memfasilitasi dan mendampingi masyarakat untuk belajar mengenali pokok-pokok kebijakan maupun prosedur kerja program pemberdayaan masyarakat. Fasilitator dapat membantu warga desa mengenali masalah kebencanaan dan pemecahannya yang dihadapi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Mereka juga dapat menjadi jembatan yang menghubungkan aparatur pemerintah dengan masyarakat desa.

Pada Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana, setidaknya ada 20 indikator untuk menggambarkan ketangguhan desa yang dikelompokkan dalam enam aspek (legislasi, perencanaan, kelembagaan, pendanaan, peningkatan kapasitas serta pelaksanaan penanggulangan bencana).

Menurut Sigit Padmono, “Pendekatan satu sektor saja belum bisa membangun ketangguhan desa secara memadai. Dengan demikian masih dibutuhkan banyak fasilitator pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kapasitas masyarakat , mengarahkan penyusunan dan pencapaian indikator-indikator desa tangguh.” Pria yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Peran Organisasi Sosial Masyarakat (Orsosmas) BNPB ini menambahkan, “pelaksanaan program ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan suatu integrasi, sinergitas dan sinkronisasi penguatan dan pengembangan dari program-program pemberdayaan di desa/kelurahan yang sudah dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, organisasi internasional, dan organisasi nasional.”

Proses rekruitmen fasilitator dilakukan secara terbuka, yaitu melalui koran nasional dan website BNPB. Kemudian dilakukan seleksi administrasi sesuai dengan ketentuannya. Tahap selanjutnya dilakukan tes wawancara kepada calon fasilitator oleh Tim (BNPB, BPBD provinsi dan kabupaten/kota) untuk mendapatkan jumlah dan kualitas fasilitator yang sesuai kebutuhan. Lokasi kegiatan ini mencakup 28 provinsi, 34 kabupaten/kota dan 68 desa yang tersebar di seluruh Indonesia. Para fasilitator desa tangguh akan ditempatkan di masing-masing desa sebanyak 2 (dua) orang yang akan mendampingi dan memfasilitasi masyarakat selama 6 (enam) bulan, dimulai bulan Juli sampai dengan Desember 2014.

Terjalinnya ikatan emosional antara fasilitator desa dengan masyarakat paska proses pendampingan akan menanamkan semangat bahwa bencana adalah urusan bersama.

                                Lokakarya Desa Tangguh Bencana Provinsi Bengkulu Tahun 2015

Bagi kawan-kawan pegiat dan peduli bencana, diharapkan bersiap-siap pada minggu-minggu ini selalu kunjungi web http://www.bnpb.go.id/ apabila pengumuman rekrutmen fasilitator desa/kelurahan tangguh bencana tahun 2016.   


Senin, 18 April 2016

Konsepsi Desa/Kelurahan Tangguh Bencana

Desa/ Kelurahan tangguh bencana adalah desa/kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencanayang merugikan. Dengan demikian sebuah dea/kelurahan tangguh bencana adalah sebuah desa atau kelurahan yang memiliki kemampuan untuk mengenali ancaman di wilayahnya dan mampu mengorganisir sumber data masyarakat untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko bencana. Kemampuan ini diwujudkan   dalam perencanaan pembangunanyang mengandung upaya-upaya pencegahan, kesiapisagaan, pengurangan risiko bencana dan peningkatan kapasitas untuk pemulihan pasca keadaan darurat.

Kebijakan dan Strategi
Strategi yang dapat diterapkan untuk mewujudkan Desa/Kelurahan tangguh bencana diantaranya sebagai berikut :

  1. Melibatkan seluruh lapisan masyarakat, terutama yang paling rentan secara fisik, ekonomi, lingkungan, sosial, termasuk perhatian khusus pada upaya pengarusutamaan gender ke dalam program.
  2. Penggunaan dan pemanfaatan sumber daya mandiri setempat dengan fasilitas eksternal yang seminimum mungkin.
  3. Membangun sinergitas program dengan  seluruh pelaku (kementerian, lembaga negara, organisasi sosial, lembaga usaha, dan perguruan tinggi) unntuk memberdayakan masyarakat desa/kelurahan.
  4. Dukungan dalam bentuk komitmen kebijakan, sumber daya dan bantuan teknis dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa sesuai kebutuhan dan kehendak masyarakat.
  5. Peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan potensi ancaman desa/kelurahan dan kerentanan warga.
  6. Pengurangan kerentanan masyarakat desa/kelurahan untuk mengurangi risiko bencana.
  7. Peningkatan kapasitas masyarkat untuk mengurangi dan beradaptasi dengan risiko bencana.
  8. Penerapan keseluruhan rangkaian manajemen risiko mulai dari identifikasi risiko, pengkajian risiko, penilaian risiko, pencegahan, mitigasi, pengurangan risiko, dan transfer risiko.
  9. Pemaduan upaya pengurangan risiko bencana ke dalam pembangunan berkelanjutan.
  10. Pengarusutamaan pengurangan risiko bencana ke dalam perencanaan program dan kegiatan lembaga/institusi sosial desa/kelurahan, sehingga PRB meresap pada seluruh kegiatan di tingkat masyarakat. 
Prinsip-Prinsip
Masyarakat yang sudah mencapai tingkat ketangguhan terhadap bencana akan mampu mempertahankan strukturdan fungsi mereka sampai ke tingkat tertentu bila terdampak bencana. Program Desa/Kelurahan tangguh bencana dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut :
  • Bencana adalah urusan bersama
  • Berbasis pengurangan risiko bencana
  • Pemenuhan hak masyarakat
  • Masyarakat sebagai pelaku utama
  • Partisipatoris
  • Pemanfaatan sumberdaya lokal
  • Inklusif
  • Berlandaskan kemanusiaan
  • Keadilan dan kesetaraan gender
  • Keberpihakan pada kelompok rentan
  • Transparansi dan akuntabilitas
  • Kemitraan
  • Multi ancaman
  • Otonomi dan desentralisasi pemerintahan
  • Pemaduan dalam pembangunan berkelanjutan
  • Diselenggarakan secara lintas sektor
Indikator
Penyusunan indikator desa/kelurahan tangguh bencana berdasarkan sistem penanggulangan bencana yang meliputi aspek legislasi, perencanaan, kelembagaan, pendanaan, pengembangan kapasitas, serta penyelenggaraan penanggulangan bencana. Adapun indikator tersebut adalah :
  1. Kebijakan/Peraturan di desa/kelurahan tentang PB/PRB
  2. Rencana Penanggulangan Bencana, Rencana Aksi Komunitas, dan Rencana Kontijensi
  3. Forum PRB
  4. Relawan Penanggulangan Bencana
  5. Kerjasama antar pelaku dan antar wilayah
  6. Dana tanggap darurat
  7. Dana PRB
  8. Pelatihan untuk pemerintah desa/kelurahan
  9. Pelatihan untuk tim relawan
  10. Pelatihan untuk warga desa/kelurahan
  11. Pelibatan/partisipasi warga
  12. Pelibatan perempuan dalam tim relawan
  13. Peta dan analisa risiko bencana
  14. Peta dan jalur evakuasi serta tempat pengungsian
  15. Sistem peringatan dini
  16. Pelaksanaan mitigasi struktural (Fisik)
  17. Pola ketahanan ekonomi untuk mengurangi kerentanan masyarakat
  18. Perlindungan kesehatan kepada kelompok rentan
  19. Pengelolaan sumber daya alam untuk PRB
  20. Perlindungan aset produktif utama masyarakat. 
(diambil dari buku "PENGALAMAN INDONESIA DALAM MENGEMBANGKAN MASYARAKAT TANGGUH" atas dukungan dari Australian Aid dan BNPB)