Kamis, 07 April 2016

Menyusun Landasan Ketangguhan yang Kokoh

Organisasi internasional di tingkat global dan regional telah berusaha mendefinisikan konsep "ketangguhan". Asian Disaster Preparedness Center (ADPC)  sebuah organisasi reional yang berkedudukan di Thailand, menekankan pentignya ketangguhan yang dicirikan oleh adanya pengetahuan tentang risiko, adanya rencana Pengurangan Risiko Bencana (PRB) dan kesipasiagaan masyarakat, adanya dana masyarakat untuk melaksanakan kegiatan PRB, adanya sistem peringatan dini, dan adanya organisasi masyarakat yang dinamis. ini semua perlu didukung dengan adanya tenaga terlatih untuk pengkajian risiko, pencarian dan penyelamatan (SAR), tenaga medis untuk pertolongan pertama, distribusi bantuan, para tukang untuk konstruksi yang lebih aman, dan petugas pemadam kebakaran. selain itu, masyarakat yang tangguh juga perlu didukung infrastruktur dan fasilitas seperti jalan, listrik, telepon dan klinik yang baik, hubungan dengan pemerintah lokal dan lembaga swadaya masyarakat juga pihak terkait lainnya. keberadaan rumah warga yang aman bencana serta sumber-sumber penghidupan yagn lebih aman juga mendukung ketangguhan masyarakat.

Plan International memandang ''ketangguhan" melalui 5(lima) aspek yakni tata kelola, pengkajian risiko, pengetahuan dan pendidikan, manajemen risiko dan pengurangan kerentanan, serta kesiapsiagaan dan tanggap bencana. Dalam aspek tata kelola, penting bila kelompok rentan dan anggota masyarakat pada umumnya mempunyai akses pada kebijakan, regulasi, perencanaan, penganggaran dan pemantauan PRB serta adanya kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka dan adanya akses terhadap hukum atau saluran lain untuk meneggakkan hak ini. tata kelola perlu didukung dengan adanya pengkajian dan pemetaan risiko partisipatif yang diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan. masyarakat juga perlu memiliki kesadaran akan sistem peringatan dini, risiko dan strategi-strategi pengurangan risiko. secara khusus masyarakat yang tangguh menerapkan manajemen risiko dan pengurangan kerentanan serta kesiapsiagaan dan tanggap bencana secara memadai dengan menggunakan sumberdaya internal mereka.

Practical Action (PA), sebuah lembaga pembangunan internasional yang bekerja lebih dari 40 negara berkembang dan berpusat di Inggris, mendefinisikan "ketangguhan" hampir sama dengan ADPC. Ketangguhan menurut PA meliputi adanya organisasi masyarakat yang mewakili mayoritas warga, adanya pengetahuan dan kesadaran akan risiko serta strategi pengurangan risiko, adanya rencana PRB dan kesiapsiagaan didukung oleh pemerintah, adanya sistem peringatan dini dan adanya warga yang terlatih dalam berbagai isu dan praktik PRB. Lembaga ini juga memandang penting adanya infrastruktur fisik dan hubungan dengan pemerintah lokal, LSM-LSM, serta lembaga bantuan kemanusiaan. Masyarakat tangguh juga memiliki rumah aman, sumber penghidupan yang aman, dan akses terhadap sumber mitigasi, tanggap darurat dan kegiatan pemulihan.

Suatu masyarakat yang tangguh setidaknya memiliki :
1. kapasitas untuk mengantisipasi ancaman
2. kapasitas untuk menyerap tekanan atau kekuatan yang menghancurkan, dengan melawan atau             beradaptasi.
3. kapasitas untuk mengelola, atau mempertahankan fungsi dan struktur dasar tertentu dalam situasi       bencana.
4. kapasitas untuk memulihkan diri atau melenting balik setelah kejadian bencana.

Namun patut dicatat bahwa ketangguhan pada umumnya dipandang dalam artian yang lebih luas daripada ''kapasitas'' karena memiliki makna yang lebih tinggi daripada sekedar perilaku, strategi dan langkah-langkah manajemen risiko tertentu yang biasa dipahami sebagai kapasitas.

Berdasarkan kerangka-kerangka ketangguhan yang telah disusun oleh ADPC, Plan International dan Practical Action, Twigg(2007) menyusun ketangguhan dalam lima aspek dasar berikut  unsur-unsur:
1. Tata kelola

  •  Kebijakan, perencanaan, prioritas dan komitmen politik.
  • Sistem hukum dan peraturan.
  • Integrasi terhadap kebijakan dan perencanaan pembangunan.
  • Pemaduan pada masa tanggap darurat dan pemulihan.
  • Mekanisme, kapasitas dan struktur kelembagaan.
  • Mitra
  • Akuntabilitas dan partisipasi masyarakat.

2. Kajian Risiko

  • Pengkajian dan data bahaya/risiko.
  • Pengkajian dan data kerentanan 
  • Kapasitas ilmiah dan teknis serta inovasi.
3. Pengetahuan dan pendidikan
  • Kesadaran, pengetahuan dan keterampilan umum.
  • Manajemen dan pertukaran informasi
  • Pendidikan dan pelatihan
  • Budaya, sikap, motivasi.
  • Pembelajaran dan penelitian
4. Manajemen Risiko dan Pengurangan Kerentanan
  • Manajemen lingkungan hidup dan sumber daya alam
  • Kesehatan dan kesejahteraan
  • Penghidupan yang berkelanjutan
  • Perlindungan sosial
  • Perangkat finasial
  • Perlindungan fisik
  • Sistem dan mekanisme perencanaan
5. Kesiapsiagaan dan Tanggap Bencana
  • Kapasitas kelembagaan dan koordinasi
  • Sistem peringatan dini
  • Perencanaan kesiapsiagaan dan Kontijensi
  • Sumberdaya dan infrastruktur kedaruratan
  • Tanggap darurat dan pemulihan
  • Partisipasi, kerelawanan dan akuntabilitas

(diambil dari buku "PENGALAMAN INDONESIA DALAM MENGEMBANGKAN MASYARAKAT TANGGUH" atas dukungan dari Australian Aid dan BNPB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar