Senin, 18 April 2016

Konsepsi Desa/Kelurahan Tangguh Bencana

Desa/ Kelurahan tangguh bencana adalah desa/kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencanayang merugikan. Dengan demikian sebuah dea/kelurahan tangguh bencana adalah sebuah desa atau kelurahan yang memiliki kemampuan untuk mengenali ancaman di wilayahnya dan mampu mengorganisir sumber data masyarakat untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko bencana. Kemampuan ini diwujudkan   dalam perencanaan pembangunanyang mengandung upaya-upaya pencegahan, kesiapisagaan, pengurangan risiko bencana dan peningkatan kapasitas untuk pemulihan pasca keadaan darurat.

Kebijakan dan Strategi
Strategi yang dapat diterapkan untuk mewujudkan Desa/Kelurahan tangguh bencana diantaranya sebagai berikut :

  1. Melibatkan seluruh lapisan masyarakat, terutama yang paling rentan secara fisik, ekonomi, lingkungan, sosial, termasuk perhatian khusus pada upaya pengarusutamaan gender ke dalam program.
  2. Penggunaan dan pemanfaatan sumber daya mandiri setempat dengan fasilitas eksternal yang seminimum mungkin.
  3. Membangun sinergitas program dengan  seluruh pelaku (kementerian, lembaga negara, organisasi sosial, lembaga usaha, dan perguruan tinggi) unntuk memberdayakan masyarakat desa/kelurahan.
  4. Dukungan dalam bentuk komitmen kebijakan, sumber daya dan bantuan teknis dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa sesuai kebutuhan dan kehendak masyarakat.
  5. Peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan potensi ancaman desa/kelurahan dan kerentanan warga.
  6. Pengurangan kerentanan masyarakat desa/kelurahan untuk mengurangi risiko bencana.
  7. Peningkatan kapasitas masyarkat untuk mengurangi dan beradaptasi dengan risiko bencana.
  8. Penerapan keseluruhan rangkaian manajemen risiko mulai dari identifikasi risiko, pengkajian risiko, penilaian risiko, pencegahan, mitigasi, pengurangan risiko, dan transfer risiko.
  9. Pemaduan upaya pengurangan risiko bencana ke dalam pembangunan berkelanjutan.
  10. Pengarusutamaan pengurangan risiko bencana ke dalam perencanaan program dan kegiatan lembaga/institusi sosial desa/kelurahan, sehingga PRB meresap pada seluruh kegiatan di tingkat masyarakat. 
Prinsip-Prinsip
Masyarakat yang sudah mencapai tingkat ketangguhan terhadap bencana akan mampu mempertahankan strukturdan fungsi mereka sampai ke tingkat tertentu bila terdampak bencana. Program Desa/Kelurahan tangguh bencana dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut :
  • Bencana adalah urusan bersama
  • Berbasis pengurangan risiko bencana
  • Pemenuhan hak masyarakat
  • Masyarakat sebagai pelaku utama
  • Partisipatoris
  • Pemanfaatan sumberdaya lokal
  • Inklusif
  • Berlandaskan kemanusiaan
  • Keadilan dan kesetaraan gender
  • Keberpihakan pada kelompok rentan
  • Transparansi dan akuntabilitas
  • Kemitraan
  • Multi ancaman
  • Otonomi dan desentralisasi pemerintahan
  • Pemaduan dalam pembangunan berkelanjutan
  • Diselenggarakan secara lintas sektor
Indikator
Penyusunan indikator desa/kelurahan tangguh bencana berdasarkan sistem penanggulangan bencana yang meliputi aspek legislasi, perencanaan, kelembagaan, pendanaan, pengembangan kapasitas, serta penyelenggaraan penanggulangan bencana. Adapun indikator tersebut adalah :
  1. Kebijakan/Peraturan di desa/kelurahan tentang PB/PRB
  2. Rencana Penanggulangan Bencana, Rencana Aksi Komunitas, dan Rencana Kontijensi
  3. Forum PRB
  4. Relawan Penanggulangan Bencana
  5. Kerjasama antar pelaku dan antar wilayah
  6. Dana tanggap darurat
  7. Dana PRB
  8. Pelatihan untuk pemerintah desa/kelurahan
  9. Pelatihan untuk tim relawan
  10. Pelatihan untuk warga desa/kelurahan
  11. Pelibatan/partisipasi warga
  12. Pelibatan perempuan dalam tim relawan
  13. Peta dan analisa risiko bencana
  14. Peta dan jalur evakuasi serta tempat pengungsian
  15. Sistem peringatan dini
  16. Pelaksanaan mitigasi struktural (Fisik)
  17. Pola ketahanan ekonomi untuk mengurangi kerentanan masyarakat
  18. Perlindungan kesehatan kepada kelompok rentan
  19. Pengelolaan sumber daya alam untuk PRB
  20. Perlindungan aset produktif utama masyarakat. 
(diambil dari buku "PENGALAMAN INDONESIA DALAM MENGEMBANGKAN MASYARAKAT TANGGUH" atas dukungan dari Australian Aid dan BNPB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar